Jakarta – Air bersih sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat. Namun, banyak daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, mengalami kesulitan mengakses air bersih dengan harga yang terjangkau.
Berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), penyediaan air minum layak mencapai 91,08%. Sementara itu, menurut data studi kualitas air minum rumah tangga tahun 2020, akses air minum aman hanya 11,8%.
Sebagai informasi, dikutip dari LPPM ITB, menurut Joint Monitoring Programme (JMP) yang digawangi oleh WHO dan UNICEF, sumber air minum layak adalah sumber yang memiliki potensi untuk menghasilkan air dengan kualitas yang memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan desain dan konstruksinya.
Contoh air minum layak adalah sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan, sumur bor, dan pemanenan air hujan. Sementara itu, air minum aman menurut JMP harus memenuhi 3 kriteria yaitu, dapat diakses di dalam rumah, tersedia setiap kali dibutuhkan, dan bebas dari kontaminasi.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka sejak tahun 2023, proyek pemasangan pipa baru telah dimulai di Jakarta, yang bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih kepada seluruh warga Jakarta.
Peningkatan akses air bersih melalui Pemasangan pipa baru yang dilakukan oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2030 yang mana dalam pelaksanaannya tidak bisa dihindari adanya ketidaknyamanan bagi masyarakat terutama pengguna jalan serta masyarakat di sekitar area proyek, berupa gangguan lalu lintas, kebisingan maupun gangguan terhadap aktivitas sosial lainnya.
Untuk mengurangi gangguan selama proyek berlangsung, Beberapa kegiatan dilakukan berupa penyesuaian metode pemasangan pipa, penjadwalan kerja yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi area proyek, pengaturan lalu lintas, menjaga kebersihan area kerja serta
penyampaian informasi dan edukasi yang jelas kepada masyarakat tentang perkembangan proyek.
Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, dampak yang terjadi pada aktivitas sehari-hari masyarakat dapat berkurang dan masyarakat dapat memahami pentingnya proyek ini dan mendukung pelaksanaannya demi masa depan yang lebih baik serta memberikan manfaat nyata bagi semua warga Jakarta.
Dalam proses pembangunannya, proyek SPAM ini memang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, salah satunya seperti yang bisa dilihat pada proyek pembangunan SPAM regional Jatiluhur di Jalan Kalimalang, Bekasi, arah Jakarta.
Namun mereka bukannya tak ingin proyek ini dilanjut. Toh mereka menyadari betapa pentingnya penyediaan air bersih yang layak, namun warga berharap pelaksana proyek bisa lebih bertanggungjawab mengembalikan kondisi jalan setelah proyek rampung.
“Pembangunan boleh saja bukan nggak boleh, tapi jangan bangun terus bongkar bangun bongkar soalnya sering kan di Kalimalang ini ada galian. Kadang kalau ada proyek gitu jalanannya nggak dibenerin lagi jadi jalanan tambah rusak,” kata seorang warga yang sempat diwawancarai detikcom di lokasi belum lama ini.
Sementara itu, warga lainnya, yakni Abdullah, tukang ojek online, mengaku pembangunan proyek SPAM kerap membuat macet. Namun, menurutnya, kemacetan yang ditimbulkan tak terlalu parah.
“Ya kalau pagi sih sering macet, soalnya lagi ada pembangunan itu. Tapi nggak terlalu panjang, pembangunannya cuma sampai situ aja, kalau macetnya paling dari sini (Lagoon),” kata Abdullah.
Perlu diketahui, penyediaan air minum yang tidak melulu mengandalkan air tanah memang tengah jadi perhatian pemerintah. Ini penting untuk menjaga kualitas air yang dikonsumsi masyarakat termasuk juga kondisi geologi perkotaan yang terancam bila pengambilan air tanah besar-besaran masih dilakukan.
Perhatian pemerintah salah satunya seperti terlihat dari langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani instruksi presiden (Inpres) terkait penyediaan air minum pada Januari 2024 lalu. Inpres tersebut menekankan untuk percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.
Menilik salinan Instruksi Presiden Republik Indonesia yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, perintah tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Disebutkan pula bahwa instruksi ini dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.